|
Alih-alih mengalihkan perhatian orang karena produk sekularismenya tak laku
di pasaran, kalangan liberal mengeluarkan idiom dan stigma baru bernama ‘bahaya
wahabisasi’
Oleh: Ainul Yaqin *)
Wacana liberalisme
Islam yang diperkenalkan ke lingkungan NU telah direspon sangat baik oleh
sebagian besar generasi mudanya. Namun, di kalangan generasi tua NU liberalisme
Islam telah dianggap sebagai penyimpangan yang harus diluruskan. Bahkan pada
muktamar NU di Boyolali yang lalu, sempat muncul usulan agar kepengurusan NU
bersama organisasi-organisasi di bawahnya dibebaskan dari pengaruh orang-orang
yang berhaluan liberal.
Walaupun penolakan ini pada praktiknya tidak
efektif untuk mencegah masuknya orang-orang liberal ke dalam kepengurusan NU dan
organisasi dibawahnya –karena kaum tua belum membuat definisi yang belum jelas
tentang liberalisme– tetapi hal ini telah cukup dirasakan sebagai ancaman bagi
masa depan gerakan liberalisme di tubuh NU.
Menyadari kenyataan tersebut,
tak pelak lagi para aktivis liberal merasa perlu membuat strategi baru yang
lebih diterima. Gus Dur –yang selama ini menjadi bemper– bagi masuknya arus
liberalisasi di NU mengkritik pernah Ulil (dalam hal ini dianggal icon gerakan
liberalisme di tubuh NU) sebagai orang yang telah terjebak dalam label yang
dibuat sendiri (www.gusdur.net).
Gus Dur ini secara implisit memberikan
catatan, bahwa untuk menawarkan ide liberalisme di lingkungan NU, harusnya tak
perlu menggunakan cara gembor-gembor karena cara-cara seperti ini malah bisa
jadi bumerang.
Stigma Wahabi
Entah karena kritik Gus Dur, atau
karena tidak punya tempat di hati banyak umat Islam –khususnya di kalangan NU–
namun yang jelas, pasca penolakan banyak pihak terhadap ide-ide liberalisme itu
kini, para pengusung paham liberal boleh dikatakan sedang "berganti haluan".
Alih-alih bersembunyi atau mengalihkan perhatian, mereka kini melakukan teknik
baru dengan cara melakukan stigmatisasi.
Akhir-akhir ini beberapa aktivis
liberal menggulirkan isu wahabisasi. Isu wahabisasi ini untuk menunjuk kepada
setiap upaya yang dilakukan oleh kelompok Islam apa saja yang mempunyai faham
berseberangan dengan dirinya (pengusung liberalisme). Bahkan dalam kasus
kontroversi RUU APP pun kelompok liberalisme tak segan-segan ‘menuduh’ yang pro
terhadap RUU APP sebagai wahabian.
Adalah Abdul Moqsith Ghazali misalnya,
di dalam tulisannya di www.wahidinstitute.org mengatakan ,bahwa gerakan
untuk mewahabikan umat Islam di Indonesia sudah tidak bisa ditutup-tutupi lagi
bahkan tidak hanya dilakukan di kota-kota besar, tetapi juga telah masuk ke
desa-desa.
Menurut si penuduh, gerakan wahabisme sudah menjangkiti banyak
pihak di Indonesia, termasuk NU. Moqsith juga menyebutkan banyak tokoh Wahabi
Timur Tengah yang pikirannya mempunyai pengaruh kuat terhadap aktivis Islam di
Indonesia, yang salah satunya adalah Abdul Qadir Zallum (harusnya yang benar
Abdul Qadim Zallum pendiri Hizbut Tahrir di Yordania ).
Tuduhan lain juga
datang dari M. Mas’ud Adnan, wakil ketua Balitbang PW NU Jatim (Jawa Pos;
28/03/06) yang menengarahi bahwa beberapa kiai-kiai di NU pun telah terpengaruh
gerakan wahabi. Hal ini didasarkan atas indikasi adanya beberapa kiai NU yang
mempunyai latar belakang studi di Saudi Arabia tetapi tidak melalui studi
akademik sampai S2 atau S3 sehingga sedikit banyak terpengaruh pada faham
Wahabi.
Selain menggulirkan isu wahabisasi, dalam waktu yang bersamaan
juga dilakukan upaya pembelokan makna terhadap idiom kembali ke khitthah
26.
Idiom ini pada dasarnya mempunyai makna mengembalikan NU pada arah
perjuangan semula yaitu menjadi jam’iyah yang bergerak dalam bidang
kemasyarakatan dan keagaamaan serta melepaskan NU dari keterlibatannya dalam
politik praktis.
Idiom ini dibelokkan pengertiannya menjadi mengembalikan
NU pada dakwah kultural dimana istilah ini telah dipertentangkan dengan istilah
dakwah struktural, dengan suatu pengertian bahwa dakwah struktural adalah upaya
formalisasi agama (syari’at), maka sebaliknya dakwah kultural berarti menolak
formalisasi.
Pembelokan serupa dilakukan pula terhadap konsep
tawassuth, tasammuh, dan tawazzun. Ke tiga istilah tersebut
sebenarnya merupakan istilah untuk mensifati teologi ahli sunnah atau Asyariyah
yang dianut oleh NU yang merupakan konsep teologi tengah-tengan antara
rasionalisme qodariyah dan antropomorfisme jabariyah.
Namun para aktivis
liberal ini telah menggeser (bisa disebut juga memelintir) maknanya sebagai
konsep yang menolak ekstrimitas atau dengan kata lain berpihak pada penolakan
terhadap formalisasi agama, karena formalisasi agama adalah sikap yang ekstrim
ke kanan.
Tafsiran seperti di atas antara lain terlihat dari tulisan
Mas’ud Adnan mengomentari dukungan PB NU terhadap RUU APP (Jawa Pos:
28/03/06).
Menurutnya NU yang berwatak tawassuth, tasammuh, dan
tawazzun lebih pas memilih solusi partikelir dari pada menjadi stempel
kelompok Islam formalis. Serupa dengan itu Gus Dur juga secara tegas mengatakan
bahwa KH Hasyim Asy’ari adalah orang yang tidak setuju dengan formalisasi
agama.(Jawa Pos: 7/04/06 )
Pemecah Ukhuwah
Isu wahabisasi patut
diduga sebagai akal-akalan kaum liberal yang dimaksudkan untuk menyekat warga NU
dari kelompok-kelompok yang menolak ide liberal. Dengan isu ini harapannya warga
NU menjadi curiga dan waspada terhadap kelompok-kelompok yang menolak ide
liberal dan sebaliknya menjadi tidak kritis terhadap ide-ide kelompok liberal
sendiri, sehingga dalam kesempatan ini tanpa disadari ide-ide liberalisme dapat
diterima. Isu wahabisasi dipilih karena NU pernah mempunyai pengalaman yang
tidak menyenangkan terhadap gerakan Wahabi. Bahkan latar belakang berdirinya NU
yang merupakan kelanjutan dari Komite Hijaz adalah untuk menangkal terhadap arus
wahabisasi.
Namun tuduhan bahwa kelompok-kelompok yang selama ini
berseberangan dengan aktivis liberal sebagai Wahabian terlalu
digeneralisasi.
Memang diakui bahwa kelompok Wahabi seperti Salafi
merupakan kelompok yang berseberangan dengan kelompok liberal, tetapi tidak
semua yang berseberangan liberalis adalah wahabi.
Syeikh Abdul Qodim
Zallum misalnya, jelas bukan Wahabi. Abdul Qodim Zallum merupakan tokoh yang
banyak mengkritisi Wahabi. Dalam bukunya Kaifa Hudimat al-Khilafah, Syeikh
Zallum mengkritik keras peran gerakan Wahabi yang terlibat dalam konspirasi
meruntuhkan kekhilafahan Usmaniah di Turki.
Dus, tidak pula bisa
digeneralisasikan seolah-olah setiap mahasiswa NU yang nyantri di Saudi
terpengaruh Wahabi. Banyak kiai NU yang kritis terhadap kelompok liberal
mempunyai latar belakang studi di Saudi Arabia, tetapi mereka tidak belajar pada
ulama Wahabi. Di antara mereka banyak yang belajar pada (alm) Sayyid Muhammad
bin Alwi al-Maliki.
Sebut misalnyal; Luthfi Basori misalnya, seorang
kiyai muda NU yang kritis terhadap liberal adalah murid beliau. Demikian pula
tokoh FPI, Abdurrahman Assegaf, anggota Dewan Imamah Nusantara (DIN) seperti
Habib Thohir Al-Kaff dan K.H. Najih Maimun juga murid beliau.
Sayyid
Muhammad bin Alwi al-Maliki adalah seorang ulama Saudi yang banyak berseberangan
dengan orang-orang Wahabi. Bahkan beliau pernah divonis sebagai ulama sesat oleh
tokoh-tokoh wahabi seperti Syeikh Abdullah bin Baz maupun Syeikh Sulaiman bin
Mani’ dan atas rekomendasi ulama wahabi pula dicekal tidak boleh mengajar di
Masjid al-Haram oleh pemerintah Saudi.
Pencekalan itu akhirnya dicabut
sebelum beliau wafat karena kepiawaiannya memenangkan perdebatan dengan
tokoh-tokoh wahabi.
Ada misi utama yang dibawa oleh para aktivis liberal
dengan strateginya, yaitu mensosialisaikan faham sekularisme. Dalam berbagai
kesempatan para aktivis liberal senantiasa menyampaikan misi ini. Penolakannya
terhadap RUU APP pun dilakukan karena misi ini.
Kaum liberal memandang
bahwa RUU APP terlampau jauh mengatur masalah moralitas yang dalam pandangannya
yang sekuler, hal tersebut merupakan wilayah privat. Dikotomi privat dan publik
inilah merupakan ciri dari faham sekularisme. Berbagai upaya yang dilakukan
mulai dari pengguliran isu wahabisasi, pembelokan idiom-idiom NU dapat dibaca
sebagai strategi sekularisasi khususnya yang dilakukan terhadap NU.
Patut
disadari oleh para nahdliyin bahwa NU sejak kelahirannya tidak berfaham sekuler
dan tidak pula anti formalisasi. Bahkan, NU memandang formalisasi syari’at
menjadi sebuah kebutuhan. Hanya saja yang ditempuh NU dalam melakukan upaya
formalisasi bukanlah cara-cara paksaan dan kekerasan, tetapi menggunakan cara
gradual yang mengarah pada penyadaran. Hal ini karena sepak terjang NU
senantiasa berpegang pada kaidah fiqhiyah seperti maa laa yudraku kulluh la
yutraku kulluh (apa yang tidak bisa dicapai semua janganlah kemudian
meninggalkan semua) dan kaidah dar’ul mafasid muqoddamun ala jalbil masholih
(mencegah kerusakan lebih didahulukan dari pada mengambil
kemaslahatan).
Sejarah NU menjadi bukti bahwa sejak kelahirannya NU
justru concern pada perjuangan formalisasi Islam. Dalam kerangka ini NU pernah
mengukuhkan pemerintah Soekarno sebagai waliyy al-amri al-dlorui bi
al-syaukah.
Adanya pengukuhan ini merupakan kebutuhan syar’i yang
terkait dengan masalah perwalian pernikahan khususnya wali hakim, di mana hanya
sah apabila diangkat oleh pemerintah yang sah pula secara syari’at. Dalam kasus
ini pemerintah Soekarno untuk sementara masih dapat ditolelir sebagai pemerintah
yang sah secara syari’at. Namun, karena sifatnya yang belum kaffah maka
dikatakan al-dloruri.
Penggunaan kata al-dloruri (sementara)
yang disifatkan pada kata walyy al-amri menunjukkan adanya pengakuan bahwa
proses perjuangan menuju formaliasai syari’at belum selesai. Maka upaya menuju
ke arah yang lebih sempurna masih terus dilakukan. Hal ini dapat dicermati dari
sepak terjang NU pada masa-masa berikutnya seperti perjuangan NU dipimpin KH
Bisri Samsuri melalui fraksi PPP menggolkan UU Perkawinan serta menolak
penetapan aliran kepercayaan sebagai agama.
Karenanya, kita patut
wasapada dengan cara pengalihan perhatian dengan pelabelan wahabisasi yang
dilakukan kalangan liberal. Di tengah hubungan NU dengan gerakan-gerakan Islam
lain yang sudah makin baik selama sepuluh tahun terakhir ini, stigmatisai dan
pelabelan istilah itu boleh jadi pemecah ukhuwah antara kaum nahdhiyyin dengan
kelompok Islam lain.[]
*) Warga NU, Aktivis Lembaga Kajian
Islam Hanif (L-Jihan)
|
June 28th, 2006 at 5:36 pm
hmm wahabi itu masuk ke indonesia udah lama, awal 1900 atau bahkan sebelum 1900. meresap ke paham islam di indonesia juga sedikit2, sampe akhirnya makin marak akhir2 ini. well ini gw bukan ngutip kata orang liberal lho (gw ndiri ga suka sombongnya ulil dkk). tapi ngutip dari para habib huehehe..
June 30th, 2006 at 11:43 pm
bukan marak akhir-akhir ini, tetapi memang kerannya baru dibuka baru-baru ini. Bukankah sama juga dengan orang liberal, sekarang mereka marak juga akhir-akhir ini, padahal sebelumnya jarang ada
July 28th, 2006 at 6:43 pm
“Orang-orang yang terdahulu lagi pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshor dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan mereka pun ridha kepada Allah. Dan Allah menyediakan bagi mereka surga-surga yang mengalir sungai-sungai di bawahnya mereka kekal di dalamnya selama-lamanya. Itulah kemenangan yang besar”(At-Taubah.. 100)
July 28th, 2006 at 6:45 pm
orang2 yang telah dijelaskan dalam ayat tersebut dengan sifat-sifatnya adalah Salafush Shalih.. Adapun orang-orang (generasi) setelahnya dan menempuh jalan yang ditempuh mereka maka dinisbahkan kepada mereka dengan huruf “ya”, nisbahnya menjadi Salafi.. Adapun orang-orang yang datang setelahnya dan tidak mengikuti jalan mereka, mereka adalah khalaf dan mereka bangga dengan keadaan yang demikian itu. Mereka memisahkan jalan mereka sendiri dari jalan Salaf, khususnya dalam hal menetapkan Sifat-sifat Allah.
July 28th, 2006 at 6:48 pm
Syaikhul islam ibnu taimiyyah menetapkan bahwa jalan Salaf adalah menghimpun segala sifat-sifat yang baik… mk dari itu jalan mereka adalah Aslam (selamat), ‘Alam (ilmiyah).. dan Ahkam (lurus)